Dekrit Presiden


Ion Fahrian / SI 5

Latar Belakang
Badan Konstituante yang dibentuk melalui Pemilihan Umum tahun 1955, dipersiapkan untuk merumuskan UUD (konstitusi) yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Pada tanggal 20 Nopember 1956, Dewan Konstituante memulai sidangnya dengan pidato pembukaan dari Presiden Soekarno. Sidang yang akan dilaksanakan oleh anggota-anggota Dewan Konstituante adalah untuk menyusun dan menetapkan UUD Republik Indonesia tanpa adanya pembatasan kerja. Sampai tahun 1959 Konstituante tidak pernah dapat merumuskan UUD yang baru.
Keadaan seperti ini semakin menggoncangkan situasi politik Indonesia pada saat itu. Bahkan, masing-masing partai politik selalu berusaha untuk menghalalkan segala cara agar tujuan partainya tercapai.
Sementara itu, sejak akhir tahun 1956 keadaan kondisi dan situasi politik Indonesia semakin memburuk dan kacau. Keadaan semakin memburuk karena daerah-daerah semakin memperlihatkan gejolak dan gejala separatisme, seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Garuda, Dewan Manguini, dan Dewan Lambung Mangkurat. Daerah-daerah tersebut tidak lagi mengakui Pemerintahan Pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri, seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta).
Keadaan yang semakin bertambah kacau ini dapat mengancam keutuhan Negara dan bangsa Indonesia dari dalam negeri. Suasana semakin bertambah panas, ketegangan-ketegangan diikuti oleh keganjilan-keganjilan sikap dari setiap partai politik dalam Konstituante. Rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah mengambil tindakan-tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan sidang. Konstituante ternyata tidak dapat di harapkan lagi.
PEMBAHASAN
Kekalutan Konstitusional
Gagalnya Konstituante untuk melaksanakan sidang-sidangnya dalam membuat Undang-Undang Dasar baru, menyebabkan Negara kita dilanda kekalutan konstitusional. Undang-Undang Dasar yang menjadi dasar hokum pelaksanaan pemerintahan Negara belum berhasil dibuat, sedangkan Undang-Undang Dasar Sementara1950 dengan system pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu itu, pada bulan Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan gagasan yang disebut Konsepsi Presiden.
Konsepsi Presiden menginginkan terbentuknya "kabinet kaki empat" (yang terdiri atas empat partai terbesar PNI, Masyumi, NU dan PKI) dan Dewan Nasional, yang terdiri atas golongan fungsional dan berfungsi sebagai penasihat dan pemerintah. Ketua Dewan dijabat oleh Presiden sendiri.
Konsepsi yang diajukan ini menimbulkan perdebatan. Berbagai argument pro dan kontra muncul. Yang menolak konsepsi ini menyatakan perubahan yang mendasar dalam system kenegaraan hanya bisa dilaksanakan oleh Konstituante. Sebaliknya, yang menerima konsepsi ini beranggapan bahwa krisis politik hanya bisa diatasi jika konsepsi itu dilaksanakan.
Pemungutan Suara Kembali ke UUD 45
Pada tanggal 22 April 1959, di depan sidang Konstituante, Presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali kepada UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Menanggapi pernyataan Preiden Soekarno pada tanggal 30 Mei 1959 Konstituante mengadakan sidang pemungutan suara. Hasil pemunguta suara menunjukkan bahwa mayoritas anggota Konstituante menginginkan kembali berlakunya UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Namun, jumlah suara tidak mencapai dua per tiga dari anggota Konstituante, seperti yang diisyaratkan pasal 137 UUDS 1950. Pemungutan suara diulang kembali sampai dua kali. Pemungutan suara yang terakhir diadakan pada tanggal 2 Juni 1959, tetapi juga mengalami kegagalan dan tidak dapat mencapai dua per tiga dari jumla suara yang dibutuhkan. Dengan demikian, sejak tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (istirahat).
Larangan Kegiatan Politik
Untuk menghindari bahaya yang disebabkan oleh kegiatan partai-partai politik, maka pengumuman istirahat Konstituante diikuti dengan larangan – larangan dari Penguasa Perang Pusat untuk melakukan segala bentuk kegiatan politik.
Dalam situasi dan kondisi seperti ini, beberapa tokoh partai politik mengajukan usul kepada presiden soekarno agar mendekritkan berlakunya UUD 1945 dan membubarkan konstituante serta kembali memberlakukan UUD 1945.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
1.      Pembubaran konstituante
2.      Berlakunya UUD 1945
3.      Tidak berlakunya UUDS 1950
4.      Pembentukan MPRS dan DPAS
Dekrit presiden mendapat dukungan penuh dari masyarakat, sedangkan Kasat mengeluarkan perintah harian kepada seluruh anggota TNI untuk mengamankan dekrit presiden. Mahkamah Agung juga membenarkan dekrit itu dan DPR hasil pemilu menyatakan kesediannya untuk terus bekerja berdasarkan UUD 1945.
Peristiwa yang mendorong keluarnya dekrit presiden adalah tidak berhasilnya Sidang Konstituante menetapkan Undang-Undang Dasar. Penyelenggaraan Pemilu I tanggal 29 September 1955 (untuk memilih anggota DPR) dan tanggal 15 Desember 1955 (untuk memilih anggota konstituante) tidak dapat mengatasi kondisi Negara yang labil akibat pergolakan di daerah-daerah. Pemilu ini dilaksanakan berdasarkan Konstitusi RIS dan UUD 1945 yang dirancang dan disusun oleh pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia waktu itu.
Anggota DPR yang terdiri dari puluhan wakil partai terpecah-pecah dalam berbgai ideologi yang sukar disatukan. Sementara itu, di kalangan masyarakat, sangat kuat gerakan dalam demontrasi dan petisi untuk menuntut diberlakukannya kembali UUD 1945. Menyikapi keadaan, Presiden Soekarno pada tanggal 25 April 1959 menyampaikan amanat kepada Konstituante yang isinya anjuran kepala Negara dan kepala pemerintahan untuk kembali ke UUD 1945.
Sidang Konstituante yang menyikapi amanat presiden tersebut menyepakati untuk melaksanakan pemungutan suara untuk menetapkan UUU1945 menjadi UU Republik Indonesia. Sidang yang dilaksanakan 30 Mei 1959, mayoritas menghendaki kembali kepada UUD 1945. Namun, jumlah suara ini tidak memenuhi ketentuan dua pertiga dari jumlah suara yang masuk sebagaimana ketentuan UUDS 1950. Sidang selanjutnya tanggal 1 dan 2 Juni 1959 juga gagal mencapai dua pertiga.
Dalam keadaan yang demikian, Penguasa Perang Pusat melarang kegiatan politik. Larangan ini tertuang dalam peraturan Nomor PRT/PEPERLU/040/1959, tanggal 3 Juni 1959. Dampak dari larangan ini, Konstituante menjadi reses. Dalam keadaaan yang masih tak menentu, beberapa fraksi menyatakan tidak akan menghadiri siding selanjutnya.
Situasi keamanan Negara dalam kondisi gawat, pemberontakan-pemberontakan daerah terus terjadi. Dengan tujuan untuk menciptakan ketatanegaraan, menjaga persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta keberlangsungan pembangunan semesta menuju mnasyarakat adil dan makmur,
PRESIDEN SOEKARNO MENGELUARKAN DEKRIT.
Dekrit
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan khidmat :
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri siding. Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adlah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante.
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagfi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Dengan keluarnya dekrit presiden ini, pada tanggal 10 Juli 1959, Kabinet Djuanda dibubarkan. Selanjutnya, dibentuk kabinet baru yang perdana menterinya adalah presiden. Kabinet ini mempunyai tiga tugas pokok yaitu program sandang, pangan, keamanan dan penyelesaian Irian Barat.
Pelaksanaan Sistem Demokrasi Terpimpin
Dekrit presiden merupakan tindakan presiden yang memenuhi harapan rakyat, namun dalam kenyataannya tidak dilakukan secara murni dan konsekuen. Serta hanya menjadi slogan- slogan belaka.
Kedudukan presiden
Berdasarkan UUD 1945 kedudukan presiden berada dibawah MPR, akan tetapi kenyataan MPRS tunduk pada presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal ini terlihat jelas dari tindakan presiden dalam pengangkatan ketua MPRS (dirangkap oleh wakil PM III) dan pengangkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dari pimpinan partai-partai besar serta wakil ABRI yang kedudukannya sebagai menteri dan tidak memimpin departemen.
Pembentukan MPRS
Pembentukan MPRS dilakukan oleh Presiden Soekarno berdasarkan penetapan presidan no 2 tahun 1959. tindakan yang dilakukan oleh Presiden Soekarno itu bertentangan dengan UUD 1945, karena di dalamnya telah ditetapkan bahwa pengangkatan anggota MPR sebagai lembaga tertinggi Negara harus melalui pemilu, sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat lah yang memiliki anggota yang duduk di MPR. Selain itu penyimpangan yang dilakukan presiden antara lain:
  Presiden mengeluarkan ketentuan perundang-undangan yang tidak ada dalam UUD 1945 misalnya, penetapan presiden.
  Presiden soekarno diangkat oleh MPRS sebagai presiden seumur hidup, padahal ketentuan uud 1945 menyebutkan bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dip[ilih kembali.
Manifesto politik republik indonesia
Bentuk pelaksanaan lainnya dalam rangka system Demokrasi Terpimpin adalah Pidato Presiden 17 Agustus 1959 yang berjudul " Penemuan Kembali Revolusi Kita". Pidato itu dikenal sebagai "Manifesto Politik Republik Indonesia", yang kemudian ditetapkan sebagai garis-garis besar haluan Negara atas usulan DPA yang bersidang pada tanggal 23-25 September 1945. inti manipol adalah USDEK (UUD 1945, sosialisasi Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan kepribadian Indonesia).
Pembubaran anggota DPR
Angoota DPR hasil Pemilu I yang mencoba untuk melaksanaakn fungsinya dengan menolak RAPBN yang diajukan oleh Presiden dibubarkan, dan diganti dengan DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong). DPR-GR yang diduduki oleh beberapa partai besar seperti PNI,NU, danPKI. Ketiga partai ini dianggap telah mewakili seluruh golongan seperti Nasionalis, Agama dan Komunis yang sesuai konsep NASAKOM. Dalam Pidato Presiden Soekarno pada upacara pelantikan DPR-GR pada tanggal 25 Juni 1960 disebutkan tugas DPR-GR sbb:
  Melaksanakan Manipol
  Merealisasikan amanat penderitaan rakyat
  Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
Selanjutnya dalam menegakkan Demokrasi terpimpin presiden soekarno mendirikan lembaga Negara lainnya seperti, front nasional yang dibentuk melalui penetapan presiden no 13 tahun1959.
Pembentukan front nasional
Front nasional adalah suatu organisai massa yang memeperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam uud 1945 diketuai oleh presiden soekarno.selain itu presiden membentuk musyawarah pembantu pimpinan revolusi ( MPPR) yang merupakan badan pembantu pemimpin besar revolusi dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi. Kekuatan politik yang menonjol yaitu presiden soekarno, pki dan tni-ad. Pki sangat lihai mendekati presiden mereka juga berusaha menempatkan dirinya sebagai golongan yang menerima pancasila sebagai dasar Negara ri. Hal ini merupakan strategi pki untuk mengambil alih kekuaaan di Indonesia. Sikap pki yang loyal menyebabkan presiden mendukung pki misalnya, presiden mengangkat wakil pki untuk duduk dalam dpr-gr yang dibentuk oleh presiden. NASAKOM (Nasionalis Komunis dan Agama) yang merupakan ajaran presiden sangat menguntungkan pki karena ajaran ini dianggap sebagai unsur yang sah dan memeperoleh kesempatan yang sama dengan pihak lain untuk duduk dalam pemerintahan dan percaturan politik di Indonesia.
Kesimpulan
Dengan demikian dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959, pukul 17.00 Ir. Sukarno selaku Presiden Republik Indonesia/Panglima tinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit, yang menyatakan, bahwa terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit itu UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan tidak lagi UUDS.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.C.S.T. Kansil, S.H. 1993, Sistem Pemerintahan Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara.
Haryanto, Setio, S.Pd., Drs.Purnomo dkk. 2006, LKS Pendidikan Kewarganegaraan.
Anshari, Endang Saifuddin, MA .1997.Piagam Jakarta ,Jakarta :Gema Insani Press.
Huda, Ni'matul,S.H., M.Hum., Hukum Tata Negara Indonesia.

SISTEM SEWA TANAH

Rezky Aditiya/b/SI3

Latarbelakang Sistem Sewa Tanah
Pada tahun 1811, Inggris menduduki Pulau Jawa. Pendudukan Inggris ditanah Jawa ini hanya berlangsung 5 tahun, antara tahun 1811 dan 1816. Tetapi walaupun dengan waktu sesingkat itu pemerintahan Inggris telah mampu meletakkan dasar-dasar kebijakan ekonomi. Suatu kebijakan ekonomi yang mampu memberikan pengaruh ke sifat dan arah kebijakan pemerintahan colonial Belanda yang menggantikan pemerintahan Inggris setelah tahun 1816.
Pemerintahan Inggris dipimpin oleh Gubenur Jenderal Raffles. Raffles kemudian mengenalkan tentang sistem sewa tanah kepada rakyat, khususnya para petani di Pulau Jawa.Raffles memandang semua tanah sebagai milik raja-raja Jawa. Karena raja telah mengakui kedaulatan Inggris, maka tanah menjadi kepunyaan negara. Teori ini menjadi dasar untuk penerapan sistem sewa tanah di Jawa. Gagasan ini datang dari pengalaman Inggris di India. Pada masa pemerintahannya Raffles ingin menciptakan suatu sistem ekonomi di Jawa yang bebas dari segala unsur paksaan yang dahulu melekat pada system penyerahan paksa dan pekerjaan rodi yang dijalankan oleh Kompeni Belanda (VOC) dalam rangka kerjasama dengan raja-raja dan para bupati. Raffles pun memberikan kepastian hokum dan kebebasan berusaha kepada para petani.
Raffles dalam hal ini sangat dipengaruhi oleh cita-cita revolusi Prancis dengan semboyannya mengenai "kebebasan, persamaan, dan persaudaraan"bagi setiap warga, walaupun ia tentu menyadari pula dalam konstelasi keadaan yang berlaku di Jawa. Pandangan Raffles dalam hal ini sama dengan pandangan seorang pejabat Belanda dari akhir zaman VOC yang bernama Dirk Van Hogendorp. Dirk Van Hogendorp pernah melakukan pengamatan di Indonesia, dan ia menyimpulkan bahwa sistem feodal yang terdapat di Indonesia pada waktu itu dan yang telah berhasil dimanfaatkan oleh VOC mematikan segala daya usaha rakyat Indonesia.
Untuk mencapai tujuannya dalam memperoleh hasil-hasil bumi Indonesia, VOC telah mempergunakan raja-raja dan para bupati sebagai alat dalam kebijakan dagangnya. Sebagai pengganti sistem paksa , Van Hogendorp menganjurkan agar para petani diberikan kebebasan penuh dalam menentukan tanaman-tanaman apa yang hendak ditanam mereka maupun dalam menentukan bagaimana hasil panen mereka hendak digunakan. Bahkan Raffles sendiri menentang sistem VOC karena keyakinan-keyakinan politiknya, yaitu politik liberal. Selain daripada itu ia juga berpendapat bahwa sistem eksploitasi seperti yang telah dipraktekkan oleh VOC tidak menguntungkan. Ia berpendapat tentang pengganti sistem VOC adalah suatu sistem pertanian dimana para petani atas kehendak sendiri menanam tanaman dagangan (cash crops) yang dapat diekspor keluar negeri. Pemerintah kolonial berkewajiban untuk menciptakan segala pasaran yang diperlukan guna merangsang para petani untuk menanam tanaman-tanaman ekspor yang paling menguntungkan.
Sewa tanah inilah yang dijadikan dasar kebijaksanaan ekonomi pemerintah Inggris di bawah Raffles dan kemudian dari pemerintah Belanda sampai tahun 1830. Sistem sewa tanah ini kemudian dikenal dengan nama landelijk stelsel bukan saja diharapkan dapat memberikan kebebasan dan kepastian hukum kepada para petani dan merangsang juga arus pendapatan negara yang mantap.
 
Pembahasan
Sudan lazim setiap datang penguasa baru, hukum dan peraturan baru pun muncul pula. Demikian pula dalam pelaksanaannya, terjadi perbedaan-perbedaan dan penyimpangan-penyimpangan, meskipun dalam artikel 5 proklamasi 11 September 1811 telah ditentukan bahwa segala macam kekuatiran akan terjadinya perubahan besar-besaran akan dihindarkan. Akan tetapi peraturan-peraturan dasar yang menguntungkan bagi Belanda juga dilanjutkan oleh Inggris.
Sewa tanah diperkenalkan di Jawa semasa pemerintahan peralihan Inggris(1811-1816) oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, yang banyak menghinpungagasan sewa tanah dari sistem pendapatan dari tanah India-Inggris. Sistem pajak tanah yang diperkenalkan oleh Raffles pada masa ia berkuasa di Indonesia, merupakan salah satu realisasi dari gagasan pembaharuan kaum liberal dalam kebijaksanakan politik di tanah jajahan, yang besar pengaruhnya terhadap perubahan masyarakat tanah jajahan pada masa kemudian. Kebijakan Gubernur Jenderal Stamford Raffles ini, pada dasarnya dipengaruhi oleh semboyan revolusi Perancis dengan semboyannya mengenai Libertie (kebebasan), Egalitie (persamaan), dan Franternitie (persaudaraan).
Pengenalan sistem pajak tanah yang dilancarkan Raffles, merupakan bagian integral dari gagasan pembaharuannya tentang sistem sewa tanah di tanah jajahan. Gagasannya itu timbul dari upayanya untuk memperbaiki sistem paksa dari Kumpeni (VOC), yang dianggap memberatkan dan merugikan penduduk. Menurut Raffles sistem penyerahan wajib dan kerja paksa atau rodi, akan memberikan peluang tindakan penindasan, dan tidak akan mendorong semangat kerja penduduk, karena itu merugikan pendapatan negara. Maka dari itu Raffles menghendaki perubahan sistem penyerahan paksa dengan sistem pemungutan pajak tanah, yang dianggap akan menguntungkan kedua belah pihak baik negara maupun penduduk.
Dalam pengaturan pajak tanah, Raffles dihadapkan pada pemilihan antara penetapan pajak secara sedesa dan secara perseorangan. Sebelumnya pengumpulan hasil tanaman, terutama dari sawah yaitu beras dilakukan melalui sistem penyerahan wajib melalui penguasa pribumi, dan dikenakan secara kesatuan desa. Dalam hal ini para bupati dan kepala desa memiliki keleluasaan untuk mengaturnya. Akan tetapi Raffles tidak menyukai cara ini, karena penetapan pajak per desa akan mengakibatkan ketergantungan penduduk kepada kemurahan para penguasa pribumi, dan penindasan terhadap rakyat tidak dapat dihindarkan, Maka dan itu, Raffles lebih suka memilih penetapan pajak secara perseorangan, karena akan lebih menentukan kepastian hukum dalam bidang perpajakan, sekalipun tidak mudah.
Seperti yang telah disebutkan diatas, isi pokok sistem pajak tanah yang diperkenalkan Raffles pada pokoknya berpangkal pada peraturan tentang pemungutan semua hasil penanaman baik di lahan sawah maupun di lahan tegal. Penetapan pajak tanah tersebut didasarkan pada klasifikasi kesuburan tanah masing-masing, dan terbagi atas tiga klasifikasi, yaitu terbaik (I), sedang (II), dan kurang (III). Rincian penetapan pajak itu sebagai berikut :
1)      Pajak Tanah Sawah :
Golongan           I,          1/2        Hasil Panenan
Golongan           II,         1/3       Hasil Panenan
Golongan           III,        2/5       Hasil Panenan
2)      Pajak Tanah Tegal :
Golongan           I,          2/5        Hasil Panenan
Golongan           II,         1/3        Hasil Panenan
Golongan           III,        1/4        Hasil Panenan
Pajak dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk padi atau beras, yang ditarik secara perseorangan dari penduduk tanah jajahan. Penarikan pajak dilakukan oleh petugas pemungut pajak. Pelaksanaan pemungutan pajak tanah dilakukan secara bertahap. Pertama-tama dilakukan percobaan penetapan pajak per distrik di Banten. Kemudian pada tahun 1813 dilanjutkan dengan penetapan pajak per desa, dan baru pada tahun 1814 diperintahkan untuk dilakukan penetapan pajak secara perseorangan.
Apabila dirinci, terdapat tiga aspek pelaksanaan sistem sewa tanah/pajak tanah :
1.       Penyelenggaraan sistem pemerintahan atas dasar modern
Pergantian dari sistem pemerintahan-pemerintahan yang tidak langsungyangdulu dilaksanakan oleh para raja-raja dan kepala desa digantikan dengan pemerintahan modern yang tentu saja lebih mendekati kepada liberal karena raflessendiri adalah seorang liberal. Penggantian pemerintahan tersebut berarti bahwakekuasaan tradisional raja-raja dan kepala tradisional sangat dikurangi dansumber-sumber penghasilan tradisional mereka dikurangi ataupun ditiadakan.Kemudian fungsi para pemimpin tradisional tersebut digantikan oleh para pegawai-pegawai Eropa.
2.       Pelaksanaan pemungutan sewa
Pelaksanaan pemungutan sewa selama pada masa VOC adalah pajak kolektif, dalam artian pajak tersebut dipungut bukan dasar perhitungan perorangantapi seluruh desa. Dalam mengatur pemungutan ini tiap-tipa kepala desadiberikan kebebaskan oleh VOC untuk menentukan berapa besar pajak yang harusdibayarkan oleh tiap-tiap kepala keluarga. Pada masa sewa tanah hal inidigantikan menjadi pajak adalah kewajiban tiap-tiap orang bukan seluruh desa.
3.       Pananaman tanaman dagangan untuk dieksport
Pada masa sewa tanah ini terjadi penurunan dari sisi ekspor, misalnyatanaman kopi yang merupakan komoditas ekspor pada awal abad ke-19 pada masasistem sewa tanah mengalami kegagalan, hal ini karena kurangnya pengalaman para petani dalam menjual tanaman-tanaman merekadi pasar bebas, karena para petani dibebaskan menjual sendiri tanaman yang mereka tanam. Dua hal yang ingin dicapai oleh Raffles melalui sistem sewa tanah ini adalah :
a.      Memberikan kebebasan berusaha kepada para petani Jawa melalui pajak tanah.
b.      Mengefektifkan sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumiakan mengenal ide-ide Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan.
Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijakan sistem sewa tanah, Raffles berpatokan pada tiga azas:
Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam.
Pengawasan tertinggi dan langsung dilakukan oleh pemerintah atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan atas tanah-tanah dengan menarik pendapatan dan sewanya tanpa perantara bupati-bupati, yang dikerjakan selanjutnya bagi mereka adalah terbatas pada pekerjaan-pekerjaan umum
Menyewakan tanah-tanah yang diawasi pemerintah secara langsung dalam persil-persil besar atau kecil, menurut keadaan setempat, berdasarkan kontrak-kontrak untuk waktu yang terbatas.
Adanya suatu aparatur pemerintahan yang terdiri dari orang-orang Eropa dan mengesampingkan peranan penguasa pribumi (para bupati), menurut Raffles hal ini adalah salah satu tindakan penghapusan feodalisme Jawa. Para bupati dialih fungsinya menjadi pengawas ketertiban dan tidak boleh ikut dalam pemungutan pajak tanah. Tentang persewaan tanah, menurut Raffles pemerintah sebagai pengganti raja-raja Indonesia merupakan pemilik semua tanah-tanah sehingga dengan demikian mereka boleh menyewakan tanah-tanah tersebut, yaitu dengan menuntut sewa tanah berupa pajak tanah maka pendapat negara akan baik.
Kegagalan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada sistem pertanahan di Indonesia menemui beberapa kegagalan. Sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia. Sistem sewa tanah tersebut tidak berjalan lama, hal itu di sebabkan beberapa faktor dan mendorong sistem tersebut untuk tumbang kemudian gagal dalam peranannya mengembangkan kejayaan kolonisasi Inggris di Indonesia. Beberapa faktor kegagalan sistem sewa tanah antara lain ialah:
1.     Keuangan negara yang terbatas, memberikan dampak pada minimnya pengembangan pertanian.
2.    Pegawai-pegawai negara yang cakap jumlahnya cukup sedikit, selain karena hanya diduduki oleh para kalangan pemerinah Inggris sendiri, pegawai yang jumlahnya sedikit tersebut kurang berpengalaman dalam mengelola sistem sewa tanah tersebut.
3.    Masyarakat Indonesia pada masa itu belum mengenal perdagangan eksport seperti India yang pernah mengalami sistem sewa tanah dari penjajahan Inggris. Dimana pada abad ke-9, masyarakat Jawa masih mengenal sistem pertanian sederhana, dan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Sehingga penerapan sistem sewa tanah sulit diberlakukan karena motifasi masyarakat untuk meningkatkan produksifitas pertaniannya dalam penjualan ke pasar bebas belum disadari betul.
4.    Masyarakat Indonesia terutama di desa masih terikat dengan feodalisme dan belum mengenal ekonomi uang, sehingga motifasi masyarakat untuk memperoleh keuntungan dari produksifitas hasil pertanian belum disadari betul.
5.    Pajak tanah yang terlalu tinggi, sehingga banyak tanah yang terlantar tidak di garap, dan dapat menurunkan produksifitas hasil pertanian.
6.      Adanya pegawai yang bertindak sewenang-wenang dan korup.
7.      Singkatnya masa jabatan Raffles yang hanya bertahan lima tahun, sehingga ia belum sempat memperbaiki kelemahan dan penyimpangan dalam sistem sewa tanah.
Secara garis besar kegagalan Raffles dalam sistem sewa tanah di Jawa terkendala akan susunan kebiasaan masyarakat Indonesia sendiri. Dimana Raffles memberlakukan sistem yang sama antara India yang lebih maju dalam perekonomiannya pada Indonesia yang masa itu masi cukup sederhana dimana sifat ekonomi desa di Jawa yang bersifat self suffcient. Dalam pelaksanaannya, sistem pemungutan pajak tanah ini, tidak semua dapat dilakukan menurut gagasannya, karena banyak menghadapi kesulitan dan hambatan yang timbul dari kondisi di tanah jajahan. Malahan praktek pemungutan pajak tanah banyak menimbulkan kericuhan dan penyelewengan. Belum adanya pengukuran luas tanah yang tepat, kepastian hukum dalam hak milik tanah belum ada, hukum adat masih kuat, penduduk belum mengenal ekonomi uang dan sulit memperoleh uang menyebabkan pelaksanaan pemungutan pajak yang dilancarkan Raffles tidak berhasil dan banyak menimbulkan penyelewengan. Keinginan Raffles untuk memperbaiki kebijakannya ini terhalang oleh terjadinya perubahan politik di Eropa yang membuatnya terpaksa meninggalkan Indonesia.
Kurang berhasilnya sistem pemungutan pajak tanah yang dilancarkan Raffles, menyebabkan pemerintah Belanda yang menerima pengembalian tanah jajahan dari Inggris pada tahun 1816, ragu dalam memilih antara sistem pajak dan sistem paksa. Dihadapkan tuntutan negeri induk yang mendesak pertimbangan terhadap sistem yang lebih menguntungkan negeri induk cenderung selalu yang dipilih. Demikian pula, yang dihadapi para penguasa kolonial pada masa 1816-1830.
Walaupun Inggris hanya berkuasa singkat namun Raffles meninggalkan karya yang bermanfaat bagi rakyat Indonesia, diantaranya menulis buku History of Java, merintis pembuatan Kebun Raya Bogor dan penemuan bunga Bangkai (Rafflesia arnoldi).
Kesimpulan
Selama pemerintahannya (1811-1816), Raffles banyak melakukan pembaharuan yang bersifat liberal di Indonesia. Pada masa Raffles masyarakat diberi kebebasan bekerja, bertanam, dan penggunaan hasil usahanya sendiri. Pada masa Raffles para petani diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam. Dalam pemerintahannya, Raffles menghendaki adanya sistem sewa tanah atau dikenal juga dengan sistem pajak bumi dengan istilah landrente. Isi pokok sistem pajak tanah yang diperkenalkan Raffles pada pokoknya berpangkal pada peraturan tentang pemungutan semua hasil penanaman baik di lahan sawah maupun di lahan tegal. Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan yaitu diantaranya bagi para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotivasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik, daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli barang-barang industri Inggris, pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap, memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani,secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang. Akan tetapi Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilakukan Gubernur Jendral Thomas Stamford Raffles pada sistem pertanahan di Indonesia menemui beberapa kegagalan. Sistem sewa tanah yang diberlakukan ternyata memiliki kecenderungan tidak cocok bagi pertanahan milik penduduk pribumi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. Sejarah Nasional Indonesia III. Jakarta : Depdikbud. 1982.
Marwati Djoened Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta : Balai Pustaka. 1984.